Prosedur pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JKPLN) tidak serta merta didasarkan pada pemenuhan formalitas penyetoran melalui Surat Setoran Pajak (SSP), melainkan harus didukung oleh pembuktian substansi transaksi yang meyakinkan. Kasus PT CJLSI) dalam Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan penerapan ketat Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN (UU PPN).
Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN JKPLN yang berasal dari penagihan biaya Salary Manpower oleh Induk Usaha (Headquarter) di Korea. PT CJLSI sebagai Wajib Pajak yang memanfaatkan jasa telah memungut dan menyetor PPN JKPLN tersebut, dan kemudian mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan. Permasalahan timbul ketika DJP mempertanyakan eksistensi substansial dari jasa yang ditagihkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa transaksi Salary Manpower tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata dimanfaatkan. Meskipun PT CJLSI menunjukkan SSP PPN JKPLN ber-NTPN dan invoice tagihan dari HQ, DJP menemukan ketiadaan bukti pendukung, khususnya alur transfer dana yang jelas, yang menunjukkan bahwa biaya tersebut benar-benar dilunasi kepada HQ atau disalurkan kepada ekspatriat. Oleh karena itu, DJP berpandangan bahwa pengkreditan PPN Masukan melanggar syarat material karena perolehannya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Sebaliknya, PT CJLSI membantah koreksi tersebut dengan berpegangan pada asas formalitas. PPN telah disetor secara sah dan SSP PPN JKPLN memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan. Menurut PT CJLSI, Service Agreement dengan HQ merupakan bukti perikatan hukum yang sah atas jasa fasilitasi pembayaran gaji ekspatriat yang menunjang kegiatan usaha, sehingga PPN Masukan yang telah dibayar wajib diakui.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding PT CJLSI. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa SSP PPN JKPLN, meskipun secara formal sah, tidak dapat dikreditkan karena PT CJLSI gagal membuktikan keabsahan material dari transaksi jasa yang mendasarinya. Ketidakmampuan menyajikan bukti transfer dana (pelunasan) yang utuh menyebabkan Majelis Hakim meragukan eksistensi nyata (substance) dari jasa yang diklaim. Namun, Majelis dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tetap mengakui nilai setoran PPN yang ada dalam SSP tersebut. Pengakuan ini bertujuan untuk menghindari kerugian bagi Wajib Pajak dan nilai PPN yang telah disetor tersebut akan diperhitungkan dalam sengketa koreksi Pajak Masukan PPN Dalam Negeri Wajib Pajak.
Putusan ini menggarisbawahi bahwa di era penegakan pajak yang semakin mengedepankan substansi, sekadar menaati kewajiban formal (seperti menyetor PPN JKPLN) tidak lagi cukup untuk mengamankan hak pengkreditan. Implikasi putusan ini bagi perusahaan multinasional, terutama yang sering terlibat dalam Intra-Group Service, adalah kewajiban untuk memperkuat dokumentasi pembuktian alur biaya (cost flow) dan bukti benefit test. Kegagalan traceability dana akan membuka celah bagi otoritas pajak untuk menerapkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yang berujung pada penolakan pengkreditan PPN Masukan. Preseden ini memperkuat fokus pemeriksaan pada validitas transaksi di luar formalitas dokumen.
Kasus PT CJLSI menjadi pengingat bagi setiap Wajib Pajak bahwa ketaatan PPN JKPLN harus diiringi dengan dokumentasi material yang sempurna. Untuk menghindari sengketa serupa, perusahaan harus memastikan bahwa Service Agreement dan seluruh bukti pembayaran (transfer) atas jasa dari luar negeri tercatat dan dapat diverifikasi dengan jelas, sehingga mampu membuktikan bahwa jasa yang dimanfaatkan benar-benar eksis dan memiliki manfaat ekonomi yang jelas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini